Negara yang mayoritas penduduknya
islam, kebutuhan akan perbankan yang sesuai akan syari’at islam juga semakin
banyak. Tapi di sayangkan sekali masih banyak yang belum mengetahui akan kriteria
perbedaan antara bank sar’iah dan bank konvensional. Oleh sebab itu, kali ini
kami menuliskan mengenai sedikit tentang perbedaan antara keduany yaitu sebagai
berikut :
1. Landasan
pada falsafah yang dianutnya.
Bank konvensional memiliki landasan bahwa setiap aktivitasnya mengandung bunga
sedangkan bank sariah sebaliknya. Sehingga untuk menghindari bunga sistem bank
sariah menggunakan sistem jaul-beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam
bentuk bagi hasil.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah. Dalam sistem
bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi.
Berbeda dengan bank konvensional dengan menggunakan bentuk deposito yang
mem-bunga-kan uang.
3. Investasi. Bank syariah hanya
menginvestasikan modalnya terhadap usaha yang halal saja. Tidak dengan Bank
Konvensional yang menginvestasikan modalnya terhadap seluruh usaha.
4. Keuntungan. Bagi hasil menjadi pundi-pundi
keuntungan bagi bank syariah. Untuk bank konvensional itu sendiri mengumpulkan
keuntungan dengan sumber mata air bunga.
5. Hubungan Nasabah. Bank Syariah menggunakan sistem
kemitraan dalam menjalin hubungan kepada nasabah lain halnya dengan bank konvensional yang
menggunakan kreditur dan debitur.
6. Orientasi. Tidak hanya keuntungan saja yang
dicari oleh bank syariah akan tetapi juga memikirkan akan kemakmuran dan
kebahagiaan dunia akhirat. Beda dengan bank konvensional yang hanya memikirkan
keuntungan saja.
7. Hukum. Bank syariah menggunakan sumber
hukum dari alquran dan hadist yang telah di fatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Sedangkan Bank Konvensional menggunakan hukum dari Hukum
positif yang berlaku di Indinesia.
Tabel perbedaan bank konvensional dan syariah
no
|
|
Bank sariah
|
Bank konvensional
|
1
|
Landasan falsafah
|
Jual-beli dan
kemitraan
|
Bunga
|
2
|
Pengolaan dana nasabah
|
Titipan
|
Deposito
|
3
|
investasi
|
Usaha halal saja
|
Semua usaha
|
4
|
Keuntungan
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
5
|
Hubungan nasabah
|
Kemitraan
|
Kreditur dan
debitur
|
6
|
Orientasi
|
Profit, kemakmuran,
dan kebahagiaan dunia akhirat
|
Keuntungan/profit
saja
|
7
|
Hukum
|
Alquran dan hadis
yang telah difatwakan MUIA
|
Hukum positif
Indonesia
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar