Senin, 20 Maret 2017

7 perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional


Negara yang mayoritas penduduknya islam, kebutuhan akan perbankan yang sesuai akan syari’at islam juga semakin banyak. Tapi di sayangkan sekali masih banyak yang belum mengetahui akan kriteria perbedaan antara bank sar’iah dan bank konvensional. Oleh sebab itu, kali ini kami menuliskan mengenai sedikit tentang perbedaan antara keduany yaitu sebagai berikut :
1.      Landasan pada falsafah yang dianutnya. Bank konvensional memiliki landasan bahwa setiap aktivitasnya mengandung bunga sedangkan bank sariah sebaliknya. Sehingga untuk menghindari bunga sistem bank sariah menggunakan sistem jaul-beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
2.      Konsep Pengelolaan Dana Nasabah. Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Berbeda dengan bank konvensional dengan menggunakan bentuk deposito yang mem-bunga-kan uang.
3.      Investasi. Bank syariah hanya menginvestasikan modalnya terhadap usaha yang halal saja. Tidak dengan Bank Konvensional yang menginvestasikan modalnya terhadap seluruh usaha.
4.      Keuntungan. Bagi hasil menjadi pundi-pundi keuntungan bagi bank syariah. Untuk bank konvensional itu sendiri mengumpulkan keuntungan dengan sumber mata air bunga.
5.      Hubungan Nasabah. Bank Syariah menggunakan sistem kemitraan dalam menjalin hubungan kepada nasabah  lain halnya dengan bank konvensional yang menggunakan kreditur dan debitur.
6.      Orientasi. Tidak hanya keuntungan saja yang dicari oleh bank syariah akan tetapi juga memikirkan akan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat. Beda dengan bank konvensional yang hanya memikirkan keuntungan saja.
7.      Hukum. Bank syariah menggunakan sumber hukum dari alquran dan hadist yang telah di fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan Bank Konvensional menggunakan hukum dari Hukum positif yang berlaku di Indinesia.


Tabel perbedaan bank konvensional dan syariah

no

Bank sariah
Bank konvensional
1
Landasan falsafah
Jual-beli dan kemitraan
Bunga
2
Pengolaan dana nasabah
Titipan
Deposito
3
investasi
Usaha halal saja
Semua usaha
4
Keuntungan
Bagi hasil
Bunga
5
Hubungan nasabah
Kemitraan
Kreditur dan debitur
6
Orientasi
Profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat
Keuntungan/profit saja
7
Hukum
Alquran dan hadis yang telah difatwakan MUIA
Hukum positif Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar